POLIGAMI

Adinda Syahida Ramadhaningsih

Npm : 233516516298

Prodi : Ilmu Komunikasi




 A. PENGERTIAN POLIGAMI

Secara etimologis berasal dari bahasa Yunani, yakni poli atau polus yang artinya banyak dan gamein serta gamos yang berarti perkawinan.


Secara terminologis, poligami dapat didefinisikan sebagai sistem perkawinan di mana salah satu pihaknya mempunyai atau mengawini beberapa lawan jenisnya dalam waktu yang bersamaan.


Poligami merupakan kebalikan dari monogami, yakni perkawinan yang memperbolehkan suami hanya memiliki satu istri dalam jangka waktu tertentu.


Dalam agama islam, poligami diartikan sebagai perkawinan seorang suami dengan istri lebih dari seorang dengan batasan maksimal empat istri dalam waktu bersamaan. Sebagaimana dikatakan dalam surat An-Nisa (4):3. Dari ayat tersebut, sebagian ulama memahami bahwa batas poligami boleh lebih dari empat orang, bahkan lebih dari sembilan istri. Meski begitu, batasan maksimal empat istri menjadi aturan yang paling banyak diikuti oleh para ulama.



B. JENIS POLIGAMI

Ada tiga jenis poligami:

1. Poligini: Sistem perkawinan yang membolehkan seorang pria memiliki beberapa wanita sebagai istrinya dalam waktu yang bersamaan.

2.Poliandri: Sistem perkawinan yang membolehkan seorang wanita mempunyai suami lebih dari satu orang dalam waktu yang bersamaan.

3. Pernikahan Kelompok (Group Marriage) : Kombinasi poligini dan poliandri.




C. SYARAT POLIGAMI

Agar dapat melakukan poligami secara sah menurut hukum di Indonesia, maka poligami tersebut harus memenuhi syarat poligami sebagai berikut:

1.Suami wajib mengajukan permohonan ke Pengadilan di daerah tempat tinggalnya, dengan syarat:
  • Ada persetujuan dari istri/istri-istri dengan catatan persetujuan ini tidak diperlukan jika,istri-istrinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian’tidak ada kabar dari istri selama minimal 2 tahun; atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari hakim pengadilan.
  • Adanya kepastian suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka;
  • Adanya jaminan suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak.
2. Pengadilan hanya memberikan izin poligami jika istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri;
  • istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
  • istri tidak dapat melahirkan keturunan.
  • Izin tersebut diberikan pengadilan jika berpendapat adanya cukup alasan bagi pemohon (suami) untuk beristri lebih dari seorang.




D. DAMPAK POLIGAMI

Poligami dapat memiliki berbagai dampak, baik positif maupun negatif, tergantung pada konteks dan cara pelaksanaannya. Berikut adalah beberapa dampak yang sering dikaitkan dengan poligami:
  • Dampak Psikologis pada Istri:
1. Munculnya perasaan bersalah atau menyalahkan diri sendiri atas pilihan suaminya untuk melakukan poligami.
2. Memicu rasa ketidakadilan karena suami harus membagi perasaan, harta, dan lainnya kepada wanita lain.
3. Menjadi pemicu munculnya kasus-kasus KDRT dalam rumah tangga.
4. Istri merasa malu dengan lingkungan sekitar sehingga sering menghindari aktivitas sosial di lingkungan masyarakat.
5. Memicu rasa stres dan depresi berat bagi istri yang belum siap menerima kondisi yang ada.

  • Dampak Psikologis pada Anak:
1. Anak merasa kurang kasih sayang dan perhatian, yang bisa menjadi faktor penyebab kenakalan anak.
2. Merasa tidak memiliki pegangan hidup dari kedua orang tuanya, sehingga mereka merasa tidak ada sandaran hidup dalam diri mereka.
3. Memicu kerenggangan hubungan yang terjalin antara anak dan orang tua, terutama pada ayah.

  • Dampak Kesehatan:
1. Poligami berpotensi menimbulkan berbagai masalah kesehatan mental, misalnya, depresi, gangguan kecemasan, dan lain-lain.
2. Beban psikologis yang ditanggung para istri, seperti perasaan cemburu dan iri, dapat menyebabkan berbagai gangguan. Mulai dari gangguan tidur, gangguan makan, hingga pemikiran bunuh diri.
3. Suami yang berpoligami sangat rentan terkena penyakit jantung dan hipertensi karena makin banyak istri makin stres dan sering memicu penyakit.





E. PRO DAN KONTRA POLIGAMI DALAM ISLAM

Permasalahan  poligami  melahirkan  dua  kelompok  masyarakat,  yaitu kelompok  yang  mendukung  atau  memperbolehkan  poligami  (pro)  dan  kelompok  yang menentang poligami (kontra). Masing-masing kelompok tentu memiliki alasan sendiri terkait prinsip yang mereka pegang. Alasan-alasan tersebut menjadi sangat  menarik untuk dibahas karena keduanya berlandaskan pada landasan yang sama, yakni Al-Qur’an dan Hadist.Ayat Al-Qur’an yang kerap kali menjadi landasan berpoligami adalah An-Nisa ayat 3, yang artinya   “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim  (bilamana  kamu  mengawininya),  maka  kawinilah  wanita-wanita  (lain)  yang  kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka 9   (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”.

Poligami itu halal dilakukan apabila:
1. Istri mengalami kemandulan dan tidak bisa memberikan keturunan.
2. Istri memiliki penyakit atau gangguan yang membuat dia tidak bisa memenuhi kebutuhan biologis.
3. Memiliki beberapa anak yang cacat mental dari istri pertama. —ingin memiliki seorang anak yang lebih sempurna untuk bisa melanjutkan kepemimpinan sang ayah atau sebagai pewaris suatu hari.
4. Atau hal lain yang berhubungan dengan masalah internal rumah tangga.






SUMBER : 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

INTERAKSI SOSIAL